Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AWPI Jembatan Informasi dan Komunikasi Publik Era Milenial

CitraNews

Sebagai wadah organisasi yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, kata Sam Haning, AWPI diharapkan menjadi jembatan penghubung sekaligus ikut mengawal kebebasan pers (pers guard) yang bertanggungjawab, sesuai dengan amanat Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) indonesia.

Menurut dia, hal prinsip yang menjadi pertimbangan terbentuknya UU Pers, diantaranya kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 (juncto pasal 28F) harus dijamin.

Mendaras pada hal prinsip tersebut diatas, sambung dia, maka kami merasa terpanggil untuk turut mengawal masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya sesuai amanat UUD 1945 pasal 28F. Keterpanggilan ini diamini melalui organisasi AWPI (Asosiasi wartawan Profesional Indonesia).

Baca Juga :  HASILKAN Produk UMKM Berdaya Saing Bank NTT Hadirkan PELATIH Berkualitas

Dikatakannya, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) dengan nama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Provinsi Nusa tenggara Timur (DPD AWPI NTT).

Baca Juga :  KADIN Buka Gerai Produk UMKM NTT di Area Bandara CHANGI Singapore

Adapun Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD AWPI tingkat Provinsi NTT diterbitkan oleh DPP AWPI dan ditetapkan di Jakarta tanggal 21Mei 2021. SK tersebut  dengan Nomor :196/SK/KII-JB-53/ES/D/DPP-AWPI/V/2021. Tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026.

Baca Juga :  Tim Juri Bank NTT: KOLABORASI Kata Kunci Membangun EKONOMI DESA

Menjawab program kerja DPD AWPI NTT, Ketua Yayasan UPG 1945 Kupang ini mengatakan, setelah mendapat mandat ini seperti lazimnya ada Dewan Pembina, Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus. Juga dilengkapi biro-biro dalammana masing-masing biro harus menyusun program kerja.

“Diharapkan para pengurus untuk bekerja maksimal sesuai bidang tugasnya masing-masing. Laporan kegiatan dibuat secara berkala dan dilaporkan ke DPP AWPI,”kata Sam.