Ditenggarai, tindakan Sekretaris Dinas P dan K Provinsi NTT, Ambarsari menandatangani SK pergantian kepala SMAN 1 Rindi Umilulu menyulut sebutan tindakan tidak bermoral dan memecah belah hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.”Iya yang namanya keputusan mendessk itukan bisa dilakukan oleh PLT Kepala Dinas. Tapi terlebih dahulu tentunya dikoordinasikan secara baik. Hal urgensi seperti inilah yang harus kita pahami bersama,” pinta dia. +++ citra-news.com/tim
Kadis Linus TAKUT COPOT Jabatan Kasek Juniaty Simanullang, Ada Apa?
- Dibaca 446 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Mengapa perhitungannya sampai tahun anggaran baru. Karena dalam tahun berjalan para wajib pajak belum bisa…

Tidak hanya soal pajak. Seluruh perangkat daerah, camat dan lurah juga diminta mendukung pelaksanaan Sensus…

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bukti konkret bahwa pajak yang dibayarkan warga sesungguhnya kembali ke tengah…









