Ditenggarai, tindakan Sekretaris Dinas P dan K Provinsi NTT, Ambarsari menandatangani SK pergantian kepala SMAN 1 Rindi Umilulu menyulut sebutan tindakan tidak bermoral dan memecah belah hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.”Iya yang namanya keputusan mendessk itukan bisa dilakukan oleh PLT Kepala Dinas. Tapi terlebih dahulu tentunya dikoordinasikan secara baik. Hal urgensi seperti inilah yang harus kita pahami bersama,” pinta dia. +++ citra-news.com/tim
Kadis Linus TAKUT COPOT Jabatan Kasek Juniaty Simanullang, Ada Apa?
- Dibaca 450 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ully mengakui, perubahan menuju birokrasi digital memang tidak mudah, terutama bagi aparatur yang telah lama…

Kita coba membangun kepercayaan publik dari hal-hal kecil. Bagi Pemkot Kupang, transformasi digital sektor parkir…

Mengapa perhitungannya sampai tahun anggaran baru. Karena dalam tahun berjalan para wajib pajak belum bisa…

Tidak hanya soal pajak. Seluruh perangkat daerah, camat dan lurah juga diminta mendukung pelaksanaan Sensus…








