Ditenggarai, tindakan Sekretaris Dinas P dan K Provinsi NTT, Ambarsari menandatangani SK pergantian kepala SMAN 1 Rindi Umilulu menyulut sebutan tindakan tidak bermoral dan memecah belah hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.”Iya yang namanya keputusan mendessk itukan bisa dilakukan oleh PLT Kepala Dinas. Tapi terlebih dahulu tentunya dikoordinasikan secara baik. Hal urgensi seperti inilah yang harus kita pahami bersama,” pinta dia. +++ citra-news.com/tim
Kadis Linus TAKUT COPOT Jabatan Kasek Juniaty Simanullang, Ada Apa?
- Dibaca 453 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Di Kecamatan Kota Lama, tambah Yanto, pola pendekatan demikian ini semakin relevan karena sekitar 75…

Dari pandangan anggota dewan ini adalah tantangan APBD Perubahan 2026 menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak…

Salah satu perhatian yang mengemuka adalah bagaimana perkembangan Artificial Intelligence (AI) dapat direspons secara bijak,…

Sekda Jeffry juga menjelaskan proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan…

Bagi Asty, semua ASN mempunyai kesempatan yang sama. Namun kesempatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam…







