Ditenggarai, tindakan Sekretaris Dinas P dan K Provinsi NTT, Ambarsari menandatangani SK pergantian kepala SMAN 1 Rindi Umilulu menyulut sebutan tindakan tidak bermoral dan memecah belah hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.”Iya yang namanya keputusan mendessk itukan bisa dilakukan oleh PLT Kepala Dinas. Tapi terlebih dahulu tentunya dikoordinasikan secara baik. Hal urgensi seperti inilah yang harus kita pahami bersama,” pinta dia. +++ citra-news.com/tim
Kadis Linus TAKUT COPOT Jabatan Kasek Juniaty Simanullang, Ada Apa?
- Dibaca 453 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Untuk wilayah NTT, tercatat 852.631 penerima bantuan pangan dengan kebutuhan sekitar 25.578,93 ton beras untuk…

Program Tidak Ngawur dan Tumpang Tindih Dari perspektif transparansi dan akuntabilitas, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum…

“Soal ketentuan undang-undang mengenai Minerba silahkan tanya ke eksekutif. Sebagai DPR kami mendorong Pemda menetapkan…

Bupati Yos menegaskan, penyelamatan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah. Aset yang terbengkalai bukan hanya kehilangan…

Ia menambahkan, pendampingan oleh pijak kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga…







