Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Kadis Linus TAKUT COPOT Jabatan Kasek Juniaty Simanullang, Ada Apa?

CitraNews

REFAFI Gah, anggota DPRD Provinsi NTT. Doc.citra-news.com/istimewa.

Sekretaris Dinas P dan K Provinsi NTT, R.R Sulistyo AMBARSARI, S.Sos, MM menandatangi SK Pengangkatan Kepala SMAN 1 Rindi Umalulu Kabupaten Sumba Timur, dipandang salah oleh sejumlah pihak. Tindakan Ambarsari ini memunculkan sebutan bahwa ada ‘gubernur kecil’ di Dinas P dan K Provjnsi NTT. Lalu apa tanggapan Kadis Linus Lusi?

Citra-News.Com, KUPANG – KETUA Fraksi Hanura DPRD Provinsi NTT, Drs.REFAFI Gah, SH, M.Pd, mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K Prov.NTT), agar segera mencopot Kepala sekolah (Kasek) SMAN 1 Rindi, Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur.

Baca Juga :  Menggunakan Politik Kotor TIDAK Masuk Surga

Menurut Refafi, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rindi Umalulu, JUNIATY Simanullang sangat arogansi dan tidak bermoral.

“Ini perlu dicaritahu kenapa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K NTT, Linus Lusi takut mencopot Juniaty Simanullang dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 1 Rindi Umalulu,” kata Refafi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi NTT di bilangan Jl. El Tari Kota Kupang, Senin 28 Juni 2921

Baca Juga :  Wujudkan Spirit DEMOKRASI yang Pancasilais di PEMILU 2019

Saya (Refafi Gah,red) melihat seolah-olah Kepala SMAN 1 Rindi ini ada power. Sehingga Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT takut mengambil keputusan. Padalah sikap temperamental dan tindakan tidak bemoral kepala sekolah ini bisa merusak rasa kekeluargaan. Tindakan kepala sekolah (Kasek)Juniati ini jelas-jelas sudah melanggar aturan AD/ART yang ada di Komite Sekolah.

Dari sikap kepala sekolah yang tidak terpuji ini, lanjut Refafi, Fraksi Hanura berharap agar Kadis P dan K Prov. NTT (Linus Lusi,red) harus mengambil sikap tegas dan berani memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu, Juniaty Simanillang.

Baca Juga :  SENTILAN MIRING Gubernur VIKTOR Di Momentum PERESMIAN Kantor BANK NTT Cabang WAIBAKUL

Menurut Refafi, dengan tidak adanya sanksi tegas seperti ini sama dengan upaya pembiaran dari Pemprov NTT dalam hal ini Kepala Dinas P dan K selaku pejabat yang berwenang.

LINUS Lusi, Kepala Dinaa P dan K Provinsi NTT. Doc.citra-news.com/istimewa.