Acara penandatanganan persetujuan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Sasando Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang dan
dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, MARSIANUS Jawa, beserta pejabat eselon III dan IV dan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta para pejabat eselon IV.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, proses penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan secara desk to desk dan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.
“Karena lokasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) maka penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara desk to desk,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Dewi, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terlebih dahulu menandatangani perjanjian tersebut kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto.
Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh Mokh. Solikhun, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.
Dewi menjelaskan, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi. Serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.