Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi.
“Secara garis besar dalam perjanjian kerjasama tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Dewi mengajak.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Provinsi NTT, Marsianus Jawa saat diwawancarai, menyampaikan Komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dengan KPP Pratama Kupang dalam mengkawal dan memastikan secara administratif setiap persyaratan sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT.
“Pendelegasian kewenangan dari Bapak Gubernur, kami optimalkan guna mendukung peningkatan pendapatan Negara dan Daerah dari sektor Pajak.” ungkap Kadis Marsianus
P
Setelah Kesepakatan kerjasama ini, jelas Marsianus, bagi para pihak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi agar melampirkan persyaratan berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.