Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

BEBAS Zona Merah PPKM KOTA Kupang Turun Level DUA

CitraNews

Tapi dengan ketentuan untuk wilayah Zona Hijau dengan kapasitas 75 persen dari total jumlah peserta didik yang ada.

Sementara pada wilayah Zona Orange dan Zona Kuning masing-masing dengan kapasitas 50 persen dan 25 persen.

Di`bidang ekonomi juga diberikan kelonggaran beraktivitas. Namun pada area pusat perbelanjaan dan pasar, dibatasi jam beroperasi.

Baca Juga :  Terus BERTAMBAH Angka SEMBUH Covid19 di KOTA Kupang

Pada wilayah Zona Hijau beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Sementara di wilayah Zona Orange hingga pukul 20.00 Wita. Dan di wilayah Zona Kuning batas waktu beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Baca Juga :  DUA Nama Dalam SATU Denyutan JERIKO (Bagian Satu/*)

Selain ekonomi dan pendidikan, sektor hiburan seperti bioskop juga diberi kelonggaran untuk beroperasi.

Baca Juga :  Partai DEMOKRAT Berkoalisi dengan Rakyat BANGKIT Menuju INDONESIA Emas 2045

Namun dengan syarat masih dengan 50 persen kapasitas tampung, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung atau penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta dilarang membawa anak usia kurang dari 12 tahun.