Berikut, Perjanjian kerja sama pemanfataan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Kota Kupang dalam hal verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial ditandatangani oleh Kadis Dukcapil dengan Kadis Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape S.Sos.
Sedangkan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan BPBD Kota Kupang dalam hal pemutakhiran data penduduk terdampak bencana ditandatangani oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang dan Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji S.STP., M.SI.

Dalam sambutan mewakili Wali Kita Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH., mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan. Mulai dari perencanaan, penganggaranan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat-perangkat daerahnya.
“Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi individu-individu masyarakat. Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama,” tegas Jeffry Pelt.
Lebih lanjut dijelaskannya, perjanjian kerja sama dilaksanakan agar 3 perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan Dukcapil sesuai kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing OPD.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah Kota Kupang khususnya yang melaksanakan pelayanan publik untuk segera menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data atau One Data Policy dari Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk memudahkan pelaksanakan fungsi pelayanan publik di OPD masing-masing.













