Srmentara Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya S.IP., M.M., dalam kesempatan menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. ditegaskan bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Pemerintah telah menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data yaitu data kependudukan menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk pelayanan publik. Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan awal upaya Pemkot dalam penerapannya sesuai yang diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.
Sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, jelas Angel, Dinas Dukcapil yang bertugas menangani urusan administrasi kependudukan, siap membantu perangkat daerah yang membutuhkan akses data kependudukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Drg. Retnowati, M.Kes., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Dra. Balina Uli Oey, M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo S.Sos., M.M..
Berikut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah Bessie Semuel Messakh, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Kupang, Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang, Johannes D. B. B. K. Assan, S.Kom.
Turut hadir, Camat Kelapa Lima, I WAYAN Astawa S.Sos., M.M., Camat Kota Raja, MOHAMAD Adriyanto Abdul Jalil S.H., M.M., Camat Oebobo, PAULUS Kajo Werang S.E., dan Camat Maulafa, MATHEOS da Costa S.Sos., M.Si.













