Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MENEPIS Berita LIAR Tentang Bank NTT Ala OJK

CitraNews

Dirut Alex-demikian disapa, sangat mengharapkan agar dengan pertumbuhan laba ini terus meningkatkan komitmen pengurus membesarkan Bank NTT.

Termasuk di dalamnya, dia menyentil pemenuhan modal inti minimum sesuai peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum. Dimana, bank-bank seperti Bank Pembangunan Daerah, termasuk di dalamnya Bank NTT, harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp. 3 triliun pada akhir Desember 2024 mendatang.

Dan terkait hal ini, sudah banyak langkah yang diambil oleh Bank NTT, termasuk pada 20 Desember 2022 kemarin saat momentum HUT NTT, menandatangani MoU dengan Bank DKI, dalam pelaksanaan konsep Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Baca Juga :  MASYARAKAT di Area DAS BENAIN dan DAS NOELMINA Harus GEMAR TANAM POHON

Jika tak ada aral merintangi, maka tidak lama lagi akan direalisasikan dengan PKS antara kedua belah pihak.

Menut Dirut Alex, dengan meningkatnya laba, tentu akan berdampak pada kontribusi Bank NTT pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Merenda KEGAGALAN di Bisnis Koperasi GEMARIKAN

Karena berdasarkan catatan dari Kantor Pajak, tegas dia, Bank NTT merupakan perusahaan pembayar pajak terbesar di Provinsi NTT.

Tak hanya itu, dalam laporannya, Dirut Alex juga membeberkan soal deviden. Bahwa mengenai deviden yang akan disetor kepada para pemegang saham hingga tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  UMKM Binaan Bank NTT Ikut SHOWCASE Songsong KTT ASEAN Summit 2023

“Apakah alokasinya sesuai dengan komitmen yang dibangun, untuk dibayarkan sebesar 100 persen atau tidak. Nah ini tergantung keputusan para pemegang saham,” tandasnya.  +++ citra-news.com/humas bankntt