Menurut Dina, selaku instansi yang berurusan dengan kepegawaian, pihak BKPSDM turun ke setiap unit kerja memberikan sosialisasi dan pencerahan kepada para tenaga honorer.
“Kami memberikan sosialisasi sekaligus pencerahan terkait persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi pelamar test masuk P3K”, tandasnya.
Adapun materi pemaparan oleh BKPSDM, diantaranya menyangkut Kompetensi Teknis, Komptensi Manejerial, dan Kompetensi Sosial. Bahwa terhadap kompetensi dimaksud sudah termuat beberapa aspek di dalamnya. Dan itu yang menjadi indikator penilaian bagi setiap pelamar.
Menjawab wartawan soal jenis testnya seperti apa, Dina mengatakan, hal itu bukan menjadi kewenangan BKPSDM.
“Kalau menyangkut jens testnya seperti apa, itu bukan kewenangan kami. Untuk kepentingan pelamar di P3K ini, BKPSDM hanya memaparkan kisi-kisinya saja. Sebagai materi penghantar bagi pelamar yang hendak mengikuti test P3P ini”, tuturnya.
Tapi yang pasti, sambung Dina, bahan testingnya menyangkut hal-hal yang sudah dan sedang dijalani selama ini sebagai tenaga kontrak daerah.
Ditentukan Pelamar
Menurut Dina syarat utama melamar jadi P3K adalah sudah bekerja minimum 2 tahun. Dan dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi dimana pelamar selama ini bekerja.
Sebagai tenaga Kontrak Daerah membayar insentif yang disesuaikan dengan anggaran yang diplotkan ke masing-masing instansi.
Tentunya untuk Nakes sedikit berbeda dengan tenaga administrasi lainnya. Namun yang pasti ada upah yang diterima setiap bulannya. Dimana hitung-hitungannya diswsuaikan dengan kemampuan daerah.
“Iya meskipun dibawah atau rata-rata Upah Minimum Regional (UMR). Tapi yang pasti semua tenaga kontrak dibayarkan insentifnya dari anggaran daerah”, tandasnya.