Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TRANSFORMASI Bank NTT Menuju Perseroda PERKUAT Tata Kelola Sesuai Prinsip GCG

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Gubernur Melky menegaskan Perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi ……..

Citra News.Com, KUPANG –  PERUBAHAN status hukum Bank Pembangunan Daerah NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak sekadar menjadi agenda administratif dalam pembahasan legislatif.

Di balik proses tersebut, tersimpan upaya besar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk memperkuat peran bank daerah sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi di daerah.

Hal itu tercermin dalam tanggapan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum bank daerah tersebut.

Baca Juga :  Ketika KREATIVITAS Anak-Anak Don Bosko TUMBUH di Tengah DUKUNGAN Pemimpin Daerah

Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-70 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, Jumat (6/3/2026).

Dalam forum yang dihadiri 39 dari 65 anggota DPRD itu, Gubernur Melky menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong transformasi manajemen menuju sistem yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Kelola KEUANGAN Daerah BUPATI Malaka TEKEN MoU Dengan BANK NTT

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam proses transformasi tersebut. “Perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional,” ujar Melky.

Baca Juga :  PENUHI MIM 3 Triliun di Bank NTT Pj. Gubernur NTT TEKEN SHA Dengan Bank JATIM

Target Deviden 110 Miliar

Dalam pandangan interpretatif, langkah perubahan status hukum ini juga dapat dibaca sebagai respons pemerintah daerah terhadap dinamika kinerja bank pembangunan daerah yang menghadapi tekanan dalam beberapa tahun terakhir.

Gubernur Melky Laka Lena menjelaskan bahwa penurunan dividen yang diterima pemerintah daerah dari Bank NTT dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 yang berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban kreditnya.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Bank Pembangunan Derah NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Bank Pembangunan Derah NTT.