“Termasuk dalam infrastruktur politik, media massa bisa mempengaruhi keputusan maupun kebijakan politik. Hal ini berkaitan dengan seberapa kuat informasi atau berita itu mempengaruhi aspek politik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut”, terang Kosmas.
Hari ini kita bicara tentang legalitas media massa, tambah Kosmas, maka bagaimana mungkin tidak ada legalitas yang jelas kemudian pengaruhi keputusan publik, karena ini pertanggungjawaban hukum.
Ayo Berbenah
Sekda Kosmas mengatakan, Pers atau media massa punya aturan dan payung hukum yang mewadahinya. Jadi alangkah baik ikuti SOP dan persyaratan yang ada.

“Saya tekankan status hukumnya harus jelas. Dengan demikian juga akan berimbas pada kredibilitas dan relasi antara media massa dan pemerintah,” tuturnya mengajak media massa, Ayo Berbenah.
Sementara Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH, MS mengajak media massa untuk terus berbenah diri.
Dalam keterkaitannya dengan legalitas media massa tentunya tidak lepas dari wartawan itu sendiri dan juga perusahaan pers.
Wartawan tergabung dalam organisasi wartawan, menaati kode etik jurnalistik dan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Saat ini kami melakukan pendampingan bagi pihak yang ingin melakukan sertifikasi perusahaan pers di daerah. Karena kami ingin semuanya menjadi profesional”, kata Ninik.

Selain itu Ninik juga menekankan pentingnya wartawan atau jurnalis mentaati asas kode etik jurnalistik.













