Adalah penting bagi jurnalis untuk taat pada 4 (empat) asas kode etik jurnalistik. Yaitu pertama, Demokrasi artinya berita yang disajikan harus berimbang dan independen serta melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Kedua, Profesional yang artinya menguasai profesi secara teknis dan punya kualitas yang dapat dipertangunggjawabkan dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini. Dalam hal ini wartawan perlu juga mengikuti uji kompetensi.
Ketiga; Moralitas. Ini berkaitan dengan jurnalis tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender.
Keempat, berkaitan dengan supremasi hukum yaitu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan legalitas media akan berimbas pada perlindungan hukum bagi wartawan.
Sebagaimana dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 9 menyebutkan Setiap Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum Indonesia. Dan di Pasal 8 menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami mengajak Ayo teman-teman jurnalis terus berbenah. Membangun perusahaan pers harus resmi berbadan hukum. Legalitas media akan sangat bermanfaat bagi wartawan untuk dapat mengakses peliputan kapan dan dimana saja sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga akan membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan”, beber Arya.

Dia menambahkan, saat ini telah dilaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 terkait dengan pertukaran data/informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers.
Juga koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, dan kegiatan lain yang disepakati.
“Terdapat beberapa kasus yang dilaporkan ke Polda NTT terkait pelanggaran wartawan yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Dan semuanya dapat tertangani dengan baik”, kata Arya dengan tidak merinci. +++ marthen/citra-news.com













