Ini adalah suatu kekeliruan fatal, tegas Gaharpung. Karena di dalam undang undang administrasi pemerintahan diterangkan setiap keputusan badan atau pejabat tata usaha negara wajib mencantumkan peraturan atau dasar hukum yang menjadi dasar dikeluarkan keputusan tersebut.
Itu artinya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara melanggar aspek substansi dari suatu keputusan. Akibatnya keputusan tersebut tidak sah atau dapat dibatalkan.
Hal ini memperkuat kesimpulan Penggugat karena didukung dengan bukti surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dalam tugas pengawasanya di CV Bengkunis Jaya Maumere tanggal 20- 22 Mei 2024 bahwa Pemkab Sikka belum memiliki Perbup RDTR dan tidak terintegrasi dengan Online Singel Submission (OSS) Kementrian Investasi.
Disamping itu, berdasar bukti elektronik yang diajukan Penggugat dalam persidangan berdasarkan keterangan resmi Kementrian Investasi bahwa 10 kabupaten/kota di NTT sudah ada Perbup RDTR hanya Pemkab. Sikka yang belum memiliki Perbup RDTR dan tidak terintegrasi dengan OSS.
Atas dasar bukti -bukti tersebut, maka telah terang benderang Perbup RDTR Pemkab Sikka No.12 Tahun 2023 tanggal 10 November 2023 diragukan aspek legalitasnya.
Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Pasal 110. Diterangkan penjabat bupati dalam mensahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pj. Sikka Tebangpilih dan Diskriminatif
Fakta persidangan, pihak Tergugat tidak bisa membuktikan surat persetujuan Mendagri atas penerbitan Perbup No.12 tahun 2023 tentang RDTR. Hal ini membuktikan adanya tindakan sewang wenang dan penyalagunaan wewenang oleh Penjabat Bupati Sikka dalam penerbitan SK perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Dalam bukti surat, Penggugat juga mengajukan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Larangan bagi Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Pasal 14 dijelaskan penjabat gubernur bupati dan walikota dilarang membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Pada masa pemerintahan pejabat Bupati Sikka Robertus Diego Idong ada SK perihal membolehkan CV. Bengkunis beroperasi pukul 19.00 sampai selesai agar pagi dan siang hari para pedagang dapat berjualan di Pasar Alok dan Pasar Tingkat Maumere.
Dan, SK Bupati Sikka belum dibatalkan dan dicabut artinya masih sah berlaku. Lalu atas dasar apa Penjabat Bupati Sikka dengan dasar kewenangan yang terbatas bisa- bisanya menerbitkan SK perihal penghentian aktivitas pasar wuring.
Ini bentuk pelanggaran hukum oleh Penjabat Bupati Sikka. Tindakan penjabat tersebut melanggar aspek wewenang dan substansi dari penerbitan SK Penjabat Bupati sebagai obyek sengketa di PTUN.
Dari aspek prosedur penerbitan keputusan pejabat tata usaha negara wajib mengikuti tahap- tahap yang diatur dalam peraturan per-UU. Di dalam keterangan saksi Tergugat bahwa CV BJM melanggar tata ruang wilayah, melanggar aspek lingkungan.












