Padahal realitanya CV BJM selalu menjaga kebersihan dan air ikan dialirkan ke lubang peresapan yang disediakan. Justru pasar PNPM membuang air ikan ke laut karena posisi pasarnya dipinggir pantai.
Dalam hasil pengawasan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sikka ternyata CV. BJM hanya melanggar Kelalaian pelaporan kegiatan penanaman modal. Dan, ternyata kelalaian tersebut tidak hanya CV. Bengkunis tetapi diatas 50 persen pelaku usaha di Sikka juga lalai.
Lebih lanjut, Dinas Penanaman modal dan PTSP Sikka jarang melakukan pemantauan pembinaan kepada CV BJ dan para pelaku usaha lain di Sikka. Justru yang terjadi kata -kata ancaman menutup usaha CV BJM.
Hal inipun diperkuat hasil laporan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT bahwa CV BJM tidak melanggar peraturan Menteri Perdagangan tentang pengelolaan pasar. Dan ditemukan hanya lalai pelaporan kegiatan penanaman modal.
Hal ini, kuasa Penggugat masukan sebagai bukti surat. Jadi pertanyaan apakah hanya dengan kelalaian pelaporan pelaksanaan kegiatan penanaman modal oleh CV. BJM maka Penjabat Bupati memberikan sanksi penghentian aktivitas pasar wuring?
Padahal dalam Perka BKPM No.5 tahun 2021 dijelaskan ada pengawasan rutin dan insidentif. Karena CV BJM klasifikasi usaha risiko rendah, maka tidak perlu adanya pengawasan rutin cukup insidentil. Dan, sanksi terdiri dari teguran tertulis 30 hari, 15 hari, 10 hari dan penghentian atau pencabutan izin usaha.
Pertanyaannya apakah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Sikka telah melalui tahap- tahap pengenaan sanksi dengan jangka waktu tersebut? Dan, apakah ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani pelaku usaha dan dimuat di OSS (online Single Submission) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021?
Jika tidak pernah melakukan kewajiban hukum berdasarkan peraturan tetapi langsung pengenaan sanksi penghentian aktivitas pasar wuring, maka tindakan Penjabat Bupati Sikka sewenang- wenang dan melanggar aspek kepastian hukum serta aspek prosedur dari penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara.
Saksi Tergugat lainnya, dari dosen ITN Malang dalam kapasitas tim penyusun RDTR menerangkan CV BJM berada di wilayah Wuring yang masuk wilayah rawan bencana sehingga direkomendasikan untuk direlokasi.
Pertanyaannya tugas saksi Tergugat sebagai tim kajian RDTR hanya untuk wilayah pasar wuring? Padahal dari Kota Maumere sampai wilayah wuring banyak hotel/cafe rumah masyarakat yang sudah memiliki SHGB dan SHM mengapa saksi Tergugat tidak merekomendasikan untuk direlokasi semuanya?
Ada apa dan mengapa hanya merekomendasikan wilayah Wuring yang kebetulan ada CV BJM. Padahal disampingnya ada juga pasar PNPM. Dan, apakah sudah ada surat persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian PUPR, Kementrian Perikanan dan Kelautan serta Kementrian Investasi bahwa wilayah Wuring harus direlokasi?
Disini semakin jelas bahwa SK Penjabat Bupati Sikka tidak saja melanggar hukum tetapi juga asas -asas umum pemerintahan yang baik dalam Pasal 10 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas ketidakberpihakan.
Oleh karena itu, kesimpulan Penggugat Keputusan Penjabat Bupati Sikka dalam perkara a quo wajib dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan karena melanggar aspek wewenang, substansi dan prosedur dari penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara. +++ marthen/citra-news.com












