Kesemuanya itu Gaharpung meramunya dalam 12 (duabelas) point. Bahwa ada perbedaan mendasar antara RTRW dan RDTRW.
Pertama, RTRW pengaturannya dengan Perda (Peraturan Daerah). Sedangkan RDTRW diatur dengan Perbup/Perwali (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota);-
Kedua, RTRW dan RDTRW harus mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi; – Ketiga, Artinya walaupun sudah disepakati DPRD Sikka ternyata belum ada persetujuan substansi Menteri maka RTRW dan RDTRW tersebut tidak memiliki legalitas dari aspek perizinan investasi (Asas lex specialis derogat legi generali); –
Keempat, Jika Perbup RDTRW Nomor 12 Tahun 2023 sudah disahkan Penjabat Bupati, maka pemerintah pusat wajib mengintegrasikan Perbup tersebut ke sistem digital kementerian melalui OSS;
Kelima, Ternyata dalam persidangan, Tergugat tidak mampu membuktikan Perbup RDTRW Sikka sudah ada persetujuan substansi kementrian investasi dan terintegrasi dengan OSS sebagaimana diwajibkan UU Cipta Kerja;
Keenam, Jika belum ada Perbup RDTRW yang terintegrasi dengan OSS, maka pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dapat berurusan dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian investasi;- Ketujuh, CV. Bengkunis Jaya Maumere dalam usahanya berskala Mikro yang berisiko Rendah. Maka NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan Menteri investasi adalah bentuk legalitas berusaha;-
Kedelapan, Ternyata Pj. Bupati Sikka dengan kewenangan yang terbatas Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15, dia SEMBRONO saja membuat NIB yang dikeluarkan Menteri Investasi tidak berfungsi. Yaitu dengan menghentikan aktivitas Pasar Wuring;-
Kesembilan, Ini tindakan hukum yang sewenang- wenang dan melampaui wewenang;- Kesepuluh, Tergugat banding ya monggo, kami tidak akan ikut irama logika hukumnya;
Kesebelas, Kami tetap mengatakan putusan Tun Majelis Hakim pemeriksa Perkara Nomor 2/G/2024 PTUN. Kupang, itu sudah benar dalam penerapan hukum;- Keduabelas, Kami akan kaji setelah dapat Memori Banding Tergugat.
Karena itu terhadap Gugatan CV BJM dalam Perkara No. 2/G/2024/ PTUN. KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut, akhirnya juga mendapat putusan dari Majelis Hakim PTUN Kupang pada 8 Juli 2024. Dalam mana Majelis Hakim PTUN Kupang dalam Amar Putusannya CV BJM dinyatakan (divonis, red) MENANG di PTUN Kupang.
“Iya kami tunggu saja setelah mendapat Memori Banding Tergugat, nanti kami kaji”, tegasnya (bersambung). +++ marthen/citra-news.news












