Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Gegara PENJABAT Bupati Sikka GAGAL PAHAM, Para PEDAGANG Jadi BANGKRUT (Bagian Satu)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Dia juga berjanji, pasca amar putusan PTUN Kupang, ia akan mendata kembali para pedagang naungan CV BJM. Karena Pj. Bupati Sikka tidak melarang semua para pedagang di Pasar Wuring.

“Hanya para pedagang yang bernaung di CV BJM dipasangkan garis polisi (policeline). Tapi papalele (penjual, red) di muka belakang kiri kanan dibiarkan berdagang. Entahlah hal apa yang membuat Pj. Bupati Sikka bertindak diskriminisasi terhadap CV BJM”, urai Mila sembari mengakui kalau dia belum sempat merapikan secara detail para pedagang yang ada.

Demikian ungkapan hati Mila melalui Penasehat Hukum, Marianus Gaharpung. Dan rilisnya diterima Portal berita citra-news.com di Kupang, Kamis, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Diduga TIDAK PAHAM Hukum Acara TUN, Gaharpung Beri Kuliah GRATIS Untuk PENJABAT Bupati Sikka

PTUN Kupang Mengabulkan Semua Petitum CV. BJM

Gaharpung melabuhkan rasa bahagia bercampur sedih dari kliennya, tersebut, pasca PTUN Kupang Mengabulkan Semua Petitum CV. BJM pada Senin 8 Juli 2024.

Selain mengungkap fakta kekinian di Pasar Wuring Maumere, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya  ini juga mau membuka cakrawala berpikir dari Alvin Parera – demikian akrab disapa nama Penjabat Bupati Sikka. Agar dalam bertindak tidak gegabah dan sesuka hati. Dan celakanya lagi membuat sesuatu keputusan berdasarkan selera suka tidak suka (like and dislike).

Baca Juga :  Aparat POLRI Jangan Ragu MENGUSUT Para Mafia TANAH

Sesungguhnya jadi akar masalah hingga berakhir di meja hijau (PTUN Kupang, red), tulis Gaharpung, adalah ketidakpahaman alur hukum tentang perijinan berusaha dari badan atau perorangan.

Eufoiria kemenangan pasxa Amar Putusan CV BJM MENANG oleh PTUN Kupang, Senin 08 Juli 2024  masyarakat Sikka memasang baliho. Doc. istimewa

Dalam kasus ini soal Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) di Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  KITA Boleh PINTAR Tetapi TIDAK Harus MATI

“Seorang pejabat TUN sepatutnya harus memahami alur hukum tentang perijinan berusaha dari badan atau perorangan. Paham baru bertindak, tapi juga tindakan pejabat TUN ada batas-batas kewenangannya. Bukan hantam kromo begitu. Itu namanya bertindak diluar batas kewenangan”, demikian Gaharpung.

RTRW itu beda dengan RDTRW, urai Gaharpung. Selain mempreteli batasan atau pengertian juga bentuk aplikatifnya, Gaharpung juga melejitkan niat dari Tim Penasehat Hukum (PH) CV BJM.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perkara PTUN CV bengkunis Jaya Maumere Versus Penjbat Bupati Sikka. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perkara PTUN CV bengkunis Jaya Maumere Versus Penjbat Bupati Sikka.