Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

BERJALAN Dalam KEBERSAMAAN Bank NTT Terus BERTUMBUH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).

Baca Juga :  Hasil RISET Kinerja Keuangan Bank NTT Berpredikat TERBAIK di Indonesia

“Apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”, tuturnya.

Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM (modal inti minimum) dimaksud kurang lebih tersisa 5 (lima) bulan lagi.

Baca Juga :  PANCASILA Lahir 1 Juni 1945, Fiksi atau Fakta?

Dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line.

Berdasarkan time line ini dia berharap pada bulan November 2024, telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga :  PERKUAT Digitalisasi Bank NTT, Wali KOTA Kupang Tambahkan MODAL 10 Miliar

“Mudah-mudahan pada bulan November 2024, telah sampai pada tahap persetujuan OJK. Kiranya Tuhan memberkati kita semua. Dirgahayu Bank NTT”, ujarnya. +++ citra-news.com/*

 

Sumber: Siaran Pers Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Rapat Konsinyering, RUPS Luar Biasa. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rapat Konsinyering, RUPS Luar Biasa.