Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”, tuturnya.
Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM (modal inti minimum) dimaksud kurang lebih tersisa 5 (lima) bulan lagi.
Dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line.
Berdasarkan time line ini dia berharap pada bulan November 2024, telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
“Mudah-mudahan pada bulan November 2024, telah sampai pada tahap persetujuan OJK. Kiranya Tuhan memberkati kita semua. Dirgahayu Bank NTT”, ujarnya. +++ citra-news.com/*













