Adapun agenda Rapat konsolidasi ini membahas skema pemenuhan modal minimum berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, melalui kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT. BPD NTT dan PT. BPD Jawa Timur.
“Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik. Sehingga saya mengharapkan proses KUB bersama Bank Jatim ini agar dapat terlaksana dengan didukung oleh Pimpinan DPRD”, tegas Andriko berulang.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu menyatakan, ia sangat optimis akan terpenuhinya modal inti Bank NTT.
“Kita optimis akan terpenuhinya modal inti Bank NTT. Selanjutnya kita perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan kinerja Bank NTT,” ujarnya.

Yohanes Landu Praing. Doc. istimewa
Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanes Landu Praing menyatakan, KUB ini merupakan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Dampak dari KUB ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT.
Sesuai arahan OJK, beber John Praing, bahwa manfaat KUB ini selain dalam hal melakukan penyertaan modal dan meningkatkan aset secara anorganik.













