Lebih lanjut dia menyebut dua figur pengurus komite yang dimaksud adalah Jeferson Lay dan Sony Tokan.
Kita tawarkan waktu itu di forum rapat ada 5 (lima) orang. Tapi kemudian hanya ada 3 (tiga) kandidat. Selain dua figur pengurus lama tersebut diatas, muncul figur baru yang mencalonkan diri yaitu Abdul Muchtar.
“Awalnya kita inginkan ada 5 kandidat tapi hanya 3 kandidat yang ikut dalam voting terbuka waktu itu,. Dan terpilih saudara Abful Muchtar jadi Ketua Komite periode 2025-2027”, ujarnya.
Menjawab kriteria dari tiga kandidat yang mencalonkn diri, Jack mengakui tidak menuruti aturan baku. Bahwa berasal dari orangtua/wali siswa yang sementara sekolah di SNKN 5 Kupang. Kemudian dari tokoh masyarakat yang bermukim di lingkungan sekolah, dan seorang Pemerhati Pendidikan.

“Memang saat itu kita tidak mengikuti aturan baku yang ada. Tapi karena kesepakatan waktu itu Ketua Komite Terpilih itu tugasnya menyusun struktur dengan mengikuti unsur-unsur dalam aturan baku”, demikian Jack.
Sembari menyebut saat itu hadir pak Abineno, yang merupakan sepupu mantan kepala sekolah. Dia memang dari unsur orangtua siswa di sekolah ini. Dan dialah yang waktu voting terbuka pilihnya pak Lay Jeverson, bukan pak Abdul Muchtar. Tapi kemudian dia itu ( Abineno, red) ditunjuk ketua terpilih jadi wakil ketua.
Perihal peran ketua Komite sekolah Jack seadanya memberikan penjelasan. Bahwa figur yang bersangkutan sanggup berjuang untuk kemajuan pendidikan.
“Pengangkatan Pengurus Komite kemarin pihak sekolah melihat itu. Dan semua unsur itu terpenuhi bahwa figur yang bersangkutan punya kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan”, kata Jack dengan menyebut nama Ketua Komite Sekolah yang baru yaitu saudara Abdul Muchtar.
Bahkan Jack meyakini dengan hadirnya figur baru sebagai ketua komite, keresahan akan penyalahgunaan dana pendidikan. Baik dana BOS dan Dana Komite tidak akan terjadi seperti yang lalu-lalu.
“Kami yakin kehadiran Ketua Komite yang baru tidak akan terjadi gejolak lagi seperti yang lalu. Tidak akan lagi terjadi meqncampuradukan atau tumpang tindih pengelolaan antara Dana BOS dan Dana Komite. Dan pihak sekolah dan pihak komite tidak saling intetvensi”, tegasnya. +++ marthen/CNC











