Saat bersamaan Kapolresta Aldinan Manurung masuk ruang komisi, ada 4 (empat) ADPRD NTT Komisi I tengah melakukan temu pers terkait inti materi yang disampaikan pendemo. Yaitu mereka pendemo Menolak Revisi UU yang disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025 . Keempat anggota Komisi I DPRD NTT itu adalah ANIS Rumat, ANA Waha Kolin, VINCEN Pata, dan SIMSON Polin.
“Iya tadi kami mau terima tapi pendemo minta harus ketemu langsung dengan Ketua DPR. Sementara beliau ke SoE ada kejadian luar bisa disana. Jadi ibu Ketua minta Komisi I untuk memfasilitasi tapi pendemo menolak”, kata Ana Waha Kolin.
Jika pak Kapolres, tambah Ana Kolin, bisa menjamin pendemo masuk gedung dewan dan tidak lakukan tindakan represif iya silahkan. Tapi hati-hati pak mereka brutal dan sangat represif.
“Ndak apa-apa!”, ungkap Aldinan sembari keluar ruangan Komisi I tapi salah keluar melalui pintu ruang administrasi.
Tidak lama berselang, asap sudah mengepul karena kelompok pendemo sudah berada di tangga menuju Aula Utama gedung DPRD NTT. Akibatnya para pegawai Setwan berhamburan keluar dari ruang kerja masing-masing menuju titik kepulan api.

Tampak para pendemo dengan leluasa melakukan aksi brutal. Ada pendemo yang menarik karet yang disemat di anak tangga lalu membakar. Merusak pot bunga dan membakar menyemprot dinding tangga, dan bahkan meransek masuk ke ruang lantai 1 dan memecahkan kaca.













