“Awalnya kami telah sepekati di belakang Gereja Kaisarea, tapi tidak jadi karena lokasi itu dikeola oleh koperasi. Sehingga kita alihkan ke Fatukoa samping Kantor Lurah. Di lokasi seluas 11 HA ini untuk dijadikan TPST”, jelas dia.
Pada kesempatan yang sama Camat Alak Yulianus Willem Pally mengatakan di wilayah Alak sangat minim sampah yang didrop atau sengaja dibuang masyarakat.
Walau demikian kalau bicara sampah semua elemen masyarakat harus punya kesadaran diri. Sehingga bisa menjadi panutan dan merasa memiliki kota ini.
Dia mengakui, sebagai aparat pemerintah kami selalu mensosialisasikan terkait persampahan yang ada. Mari kita sadar program pak Walikota Christian Widodo agar masyarakat memilah sampah di rumah sebelum ke TPST. Itu cara terbaik sehingga permudah para petugas kebersihan. Agar bisa hemat waktu, tenaga, dan hemat biaya.
Camat Pally menghimbau sebagai warga masyarakat yang cinta lingkungan harusnya sadar bahwa sampah ini merupakan momok bagi Kota Kupang yang adalah ibukota Provinsi NTT.
Jadi kepada oknum-oknum warga dari Kabupaten Kupang jangan jadikan Kota Kupang sebagai TPST – Tempat Pembuangan Sampah Terakhir. Padahal kita cari makan di Kota Kupang, tempat kita beraktivitas tapi koq kita dikelilingi oleh sampah.
“Bebas sampah, harus menjadi Gerakan Bersama yang hatus kita amankan sesuai Perda. Buanglah sampah yang sudah terpilah. Jangan buang sampah di sembarang tempat!”, pungkasnya. +++ marthen/CNC












