Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PEMERINTAH Segera Tunaikan HAK Alm. GREGORIANA Sebagai Guru ASN PPPK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Khusus bagi almarhum Gregoriana Kagarni Roga, sudah tentu selama mengabdi di SMKN 3 Ende telah dibayar dengan dana BOS. Sedangkan soal BPJS Ketenagakerjaan atau JKN menyangkut kita koordinasikan dengan pemerintah pusat.

“Yang pasti bahwa untuk Almarhum Gregoriana ada biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian ada Jaminan Kematian dengan uang santunan dibayar sekaligus sebesar Rp 15 juta. Uang Duka Wafat (UDW) dihitung 3 x Gaji Pokok. Sedangkan Bantuan Beasiswa dalam perhitungan Rp15 juta per anak (maksimal 2 anak = Rp 30 juta), untuk Almarhum tidak dihitung. Karena harus minimal angsuran selama.3 tahun”, jelas Yos diamini Kabid Perencanaan, Frans A. Wotan.

 

Baca Juga :  Kemen PANRB Himbau PNS di Indonesia TIDAK IRI Kepada PPPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Yosal, suami almarhum menjelaskan bahwa mendiang semasa hidupnya memiliki riwayat mengidap penyakit kanker. Kedatangannya ke Kupang adalah untuk berobat sembari melengkapi berkas PPPK.

Baca Juga :  NTT 'Nusa Tiada Tara' Punya Sejuta POTENSI Mampu Menjadi PENYUMBANG Kemakmuran NEGARA

Direktur Rumah Sakit Prof.Dr. WZ Yohanes, Kupang, dr. Stefanus Dhe Soka. menjelaskan, pasien perempuan atasnama Gregoriana Kagarni Roga ini, sebelumnya kontrol di RS Ende. Dia datang ke RSUD Johannes Kupang dengan kondisi lemah karena gangguan eletrolit dan problem keganasan atau kanker yang sudah menyebar.

Baca Juga :  INOVASI CHRISTIAN - SERENA Mendulang PENGAKUAN Positif OMBUDSMAN RI

Dia diopname tanggal 3 Juli untuk diperbaiki kondisi yang lemah. Lalu tanggal 15 Juli sempat dikemoteraphy setelah kondisi memungkinkan. Tapi, tanggal 21 Juli 2025 pasien Gregoriana Kagarni Roga ini meninggal dunia.

Sumber: Yosef Rasi
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan ASN, PPPK, PNS. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab ASN, PPPK, PNS.