Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGELOLA Dana PENDIDIKAN Ditengarai Berpeluang MASUK Kubangan KORUPSI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Stef membeberkan, dalam dunia pendidikan ada tiga indikator utama yakni karakter, ekosistem, dan tata kelola. Untuk point yang pertama sudah cukup baik. Tapi tata kelola masih perlu dibenahi.

Sehingga dari hasil survei ini menjadi dasar bagi kami di Inspektorat untuk mengambil langkah pembinaan dan bimbingan teknis yang lebih terarah.

“Misi utama Inspektorat adalah pencegahan (preventif), bukan penindakan. Lebih baik kita cegah sejak dini daripada menunggu sampai ada penindakan lantaran didera kasus hukum. Kami bersyukur KPK hadir langsung membantu kami melihat titik-titik mana yang perlu diperbaiki”, tandasnya.

Baca Juga :  PERKARA Lawan ORANG MATI Bank CHRISTA Jaya MENANG? (Seri-1)

Ada beberapa titik sentral yang perlu perbaikan. seperti halnya pengenaan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Pertimbangan utamanya soal latar belakang ekonomi orangtua siswa. Dimana siswa kita di NTT kebanyakan berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga :  PERKARA Gugatan IZHAK Eduard di Mata Pengacara OCTO Riwu

Dari dasar pertimbangan demikian disusun Draft Pergub NTT, yang saat ini masih di meja Biro Hukum. Sementara langkah lainnya yang ditempuh adalah Penyusunan Buku Pendidikan Anti Korupsi.

Pendidikan Garda Terdepan

Menjawab besaran dana pendidikan di NTT tahun 2024, Stef perkirakan sekitar Rp2,1 triliun. termasuk didalamnya Dana BOS. Sementara jumlah sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) dibawah kewenangan pemerintah provinsi sekitar 1030 sekolah.

Baca Juga :  Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

“Dengan jumlah sekolah yang cukup banyak ini maka Pemprov NTT berinisiasi membentuk UPT dengan sistem zonasi. Soal pembagian zonasi silahkan ditanyakan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT”, pinta Stef.

Dia menambahkan Inspektorat NTT juga akan menindaklanjuti hasil evaluasi KPK. Melalui pendampingan, pembinaan, dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan sekolah.

Sumber: Stef Halla
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan KPK, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KPK, Iuran Penyelenggaraan Pendidikan.