“Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan medis saat darurat”, jelas Christian.
Mengenai capaian pengurusan izin di MPP yang diapresiasi Wamendagri, menurutnya berkat dukungan banyak pihak. Salah satunya soal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang melampaui target di MPP, menurutnya berkat kerja sama Pemkot Kupang dan Fakultas Ekonomi Bisnis Undana Kupang yang mengirimkan mahasiswanya 2 orang per kelurahan untuk membantu pengurusan NIB UMKM di tiap kelurahan.

Turut mendampingi Wali Kota Kupang menerima kunjungan Wamendagri, dintaranya Plh. Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang dan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Andre Otta beserta jajaran, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Kota Kupang. +++ marthen/*













