Citra News Com, KUPANG – PEMERINTAH Kota Kupang mulai meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang melalui 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan kepada DPRD Kota Kupang.
Dua Ranperda tersebut menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kedua Ranperda ini bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen untuk menentukan bagaimana wajah Kota Kupang dibentuk dalam dua dekade mendatang sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak.
Penjelasan pemerintah disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin (2/11/2026).
Pengajuan kedua regulasi ini memperlihatkan bahwa agenda pembangunan Kota Kupang tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga dituntut memastikan setiap jengkal ruang kota dimanfaatkan secara terencana, sementara masyarakat memiliki kesempatan menikmati hasil pembangunan melalui lingkungan hunian yang sehat dan manusiawi.
Dalam penjelasan pemerintah, Sekda Jeffry menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan wilayah, perubahan kebijakan nasional, serta berbagai persoalan pemanfaatan ruang dan kualitas permukiman yang semakin kompleks.
Ranperda RTRW 2026–2045 menjadi dokumen penting karena akan menentukan arah pemanfaatan ruang Kota Kupang selama 20 tahun ke depan. Regulasi ini sekaligus memperbarui Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kebijakan pemerintahan.











