Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PEMKOT Kupang Raih Opini WTP Tapi BPK RI Lampirkan Sejumlah TEMUAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Didampingi Ketua DPRD, Richard E. Odja Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo (tengah) terima plakat Opini WTP dari Kepala BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro. Doc. CNC/Prokopim setda kotakpg

Christian Widodo : Kami sudah tanda tangan komitmen bersama OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti…..

Citra News.Com, KUPANG – BERDASARKAN hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan secara menyeluruh, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 kepada empat entitas. Yakni Kota Kupang, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  Bank NTT Punya STRATEGI Jitu Hadapi Sinyalemen Krisis PANGAN Dunia

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro, S.E., M.M., CSFA mengatakan opini wajar tanpa pengecualian ini mencerminkan tata kelola keuangan yang dinilai andal dan transparan, serta mencerminkan kerja keras pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyusun laporan keuangan dan mendukung kelancaran proses pemeriksaan

Dalam sambutannya Triyantoro menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan setelah menerima laporan unaudited dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Rekam JEJAK Calon PEJABAT Eselon II Jadi PENILAIAN Pamungkas Walikota CHRISTIAN Widodo

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan, berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Meski demikian, tegas Triyantoro, ada beberapa temuan BPK yang menjadi perhatian. Diantaranya, ketidaksesuaian dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan; pelaksanaan pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai prosedur,; serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang belum sesuai dengan ketentuan administrasi.

Baca Juga :  Perang Melawan SAMPAH KOTA Kupang CHRISTIAN Widodo Gandeng MARINIR

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Kupang, Senin (26/5).

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BPK RI Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BPK RI Provinsi NTT.