Winton N. Rondo : Isu ini bukan persoalan administratif semata. Ini tentang keberlangsungan…….
Citra News.Com, JAKARTA – DARI BALIK angka-angka fiskal dan pasal-pasal regulasi, ada kegelisahan nyata yang dirasakan ribuan aparatur di daerah. Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seolah berada di persimpangan: Antara kepastian pengabdian dan bayang-bayang keterbatasan anggaran daerah.
Namun bayang-bayang itu mulai terlihat setelah tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTT menerobos ke meja DJPK di Jakarta. Secercah harapan itu tampak dalam pertemuan strategis antara Banggar DPRD NTT dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Hari itu pemerintah pusat memberikan sinyal positif. Bahwa skema relaksasi kebijakan fiskal tengah disiapkan.
Ini bukan sekadar pertemuan teknokratis. Ia adalah cerminan tarik-menarik antara idealisme regulasi nasional dan realitas kapasitas fiskal daerah.
Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pada satu sisi dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal. Namun di sisi lain, bagi daerah seperti NTT, kebijakan ini terasa seperti “baju sempit” yang sulit dikenakan.
Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, membaca situasi ini sebagai panggilan moral. Bagi dia, perjuangan Banggar ke Jakarta bukan sekadar lobi anggaran, melainkan upaya menyelamatkan wajah pelayanan publik di daerah.
“Kita tidak boleh membiarkan ribuan P3K menjadi korban dari aturan yang kaku,” tegasnya, menggambarkan urgensi yang melampaui sekadar angka statistik.












