Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,9 triliun untuk Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden tahun 2019. Alokasi anggaran ini naik 3 persen atau bertambah Rp 700 miliar dibanding biaya Pemilu tahun 2014 lalu yang mencapai Rp24,2 triliun.
Jakarta, citra-news.com – PEMERINTAH mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,8 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019. Pada 2018, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran pemilu sebesar Rp 16 triliun.
“Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai agenda demokrasi yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif 2019,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dilansir Tirto, di Jakarta, pada Kamis 16 Agustus 2018.












