Berkaitan dengan program pembangunan pertanian dalam hal ini untuk sektor peternakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya, menurut Samon, pemerintah telah menetapkan 7 (tujuh) kabupaten yang dijadikan kawasan pengembangan ternak sapi potong. Masing-masing di Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Sumba Timur, Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada. Dan penetapan kawasan pengembangan peternakan dimaksud didahului dengan master plan oleh pemerintah provinsi. Jadi master plan-nya oleh provinsi dan master action (rencana aksi) dibuat oleh pemerintah kabupaten.
Rencana aksi yang dibuat diharapkan tidak keluar dari master plan yang ada. Hal yang perlu diingat dalam pembuatan Rencana Aksi oleh pemerintah kabupaten harus jelas sasarannya. Yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat (ekonomi rakyat), kata Samon.
“Bagi kami di Dinas Peternakan Provinsi NTT tidak ada DAK untuk pengembangan kawasan peternakan. Nanti pada tahun anggaran 2019 baru ada DAK berdasarkan master plan yang dibuat. Dan rancangan usulan harus sudah mulai diinput hingga batas waktu sampai tanggal 16 Juni 2018. Jika tidak selesai master plan 2018 maka dianggap maka pihak kementerian pertanian dalam hal ini Ditjen PKH akan menolak rancangan anggaran dimaksud,”tandasnya.













