Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Jadi ‘Catatan Merah’ Untuk KETUA DPW Partai Berkarya NTT

CitraNews

Isi keputusan rapat pun dikutip citra-news.com hari itu 27 April 2018. Tidak terkecuali juga merekam dan mem-video-kan semua hal yang terjadi. Termasuk rapat sebelumnya pada Kamis 26 April 2018 di Sekretariat DPW PB NTT.

Berikut kutipan Surat Edaran (SE) DPP Partai Berkarya dan menjadi rujukan Rapat Konsolidasi Kodapil V DPP Partai Berkarya. SE tertanggal 26 April 2018 tersebut dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani Wakil Ketua Umum (Waketum) Drs. H. Thaib Armalyn, M.Si dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dr. Priyo Budi Santoso.

Surat Edaran DPP Partai Berkarya dengan Nomor: 021/DPP-Berkarya/IV/2018, Perihal : Rapimwil dan Rapimda itu ditujukan kepada Ketua DPW Sulawesi Utara, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara (se-KODAPIL V).

Baca Juga :  Abdul Malik : Syarat Jadi DPR CUKUP Lulus SMA Tapi…

Demikian isinya : Salam Berkarya, Dalam rangka menindaklanjuti pengarahan dari Ketua Umum DPP Partai BERKARYA yang intinya meminta kepada seluruh DPW dan DPD se-Komando Daerah Pemilihan (Kodapil) V agar segera melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dan Rapat Pimpinan Daerah(Rapimda) dengan petunjuk sebagai berikut: (1) Rapimwil dan Rapimda bertujuan untuk penguatan dan penyempurnaan struktur kepengurusan DPW dan DPD dengan prinsip-prinsip tidak ada pergantian kepengurusan, kecuali terdapat hal ihkwal yang penting, perlu dan mendesak. (2) Komposisi struktur kepengurusan di DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kepengurusan DPP dengan jumlah maksimal 45 orang.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Kembali BERTARUNG, Yusak : Jika Partai NASDEM Sudah LAKUKAN Ini

(3) Rapimwil DPW Provinsi ssuai dengan AD/ART dihadiri sekurang-kurangnya3 (tiga) untur kepengurusan DPP Partai BERKARYA. (4) Jadwal pelaksanaan Rapimwil dan Rapimda setiap DPW Provinsi dan DPD Kota/Kabupatenselambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2018. (5) Pengurus DPW dan DPD se-Kodapil V perlu segera melakukan penjaringan bakal calon legislative (Bacaleg) dan untuk mempercepat konsolidasi Partai BERKARYA, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(6) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang suah mendaftar atau memiliki komitmen menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Berkarya dalam hal ini di Kodapil V harus melaksanakan kegiatan konsolidasi dan bersinergi dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi an DPRD Kabupaten/Kota di Dapilnya. Hal ini diharapkan untuk memperkuat program sosialisasi Partai BERKARYA dengan ujung tombak para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai BERKARYA di semua jenjang. +++ cnc1

Baca Juga :  INI Hal BARU Dari DEKRANASDA NTT Bikin ADPRD Komisi II TERCENGANG

 

Gambar : Tampak Dua Kursi KOSONG dalam rapat antara Kodapil V DPP dengan Pengurus DPW PB NTT pada Jumat 27 April 2018 di Pearl Room Hotel On The Rock Kupang. Dari kiri ke kanan: Hj. Elisa Pusparani, MBA; Maria Lilyana Meko; (Dua Kursi KOSONG yang seharusnya diduduki Drs.Jan Christofel Benyamin, M.Si/Ketua DPW PB NTT; dan Rosi Martina Sombo/Bendahara);  Zulkifli/Sekretaris DPW PB NTT.  (doc.marthen radja/CNC)