Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PID Harus Mampu Mensejaterahkan Rakyat

CitraNews

Menurutnya, meujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang DESA telah memberikan kewenangan yang luas kepaa Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dalam bingkai NKRI.

“Oleh karena itu dalam proses pembangunan kedudukan desa bukan lagi sebagai obyek melainkan sebagai Subyek dari desa. Yang dilakukan secara sinergis dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan seluruh komponen masyarakat yang ada di desa,”ujarnya.

Hasil musyawarah desa tersebut, beber dia, disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Sikka. Karena pembangunan desa bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana prasarana (Sarpras) pengembangan ekonomi lokal. Serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  ARBORETUM Prasarana EDUKASI Mencintai Lingkngan Hidup
Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Minta GEREJA Terlibat AKTIF Perangi SAMPAH

PID Menuju Ekonomi Global Berdaya Saing

Sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2018-2023 telah disusun RPJMD Kabupaten Sikka. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dalam perencanaan sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi anggaran pendapatan dan belanja desa pada desa tersebut secara tepatdan efektif. Termasuk pentingnya teknologi dan inovasi desa

Baca Juga :  Wabup ROMANUS Dicap ‘GILA’ Mewartakan KOPERASI

Pasalnya, kata Roby, dewasa ini telah terjadi pergeseran orientasi dari ekonomi yang berbasis industry menuju ekonomi yang berbasis pengetahua dan kemapuan daya saing. Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang matang. Agar kedepannya mampu berinovasi dan kreatif yang brdaya saing bagi daerah lainya di Indonesia bahka didunia, tandasnya.