Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Nunang : “IJAZAH Ditahan Sejak ALEX Sampai ASA Jadi Kasek”

CitraNews

Pungutan uang komite dari setiap siswa adalah salah satu bukti peranserta dan tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan. Namun akibat pemanfaatannya tidak tepat sasaran menjadikan orangtua siswa tidak membayar tepat waktu.

Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Benyamin Lola, M.Pd mengingatkan, sekolah-sekolah yang menerapkan aturan pemungutan uang komite harus dimanfaatkan tepat pada sasarannya. Jangan karena sesuatu alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa.

“Adanya badan Komite di hampir semua sekolah adalah salah satu bentuk peranserta dan tanggung jawab para orang tua siswa terhadap pendidikan. Karena kita ketahui bahwa tanggung jawab pendidikan adalah tanggung jawab bersama semua stakeholder sesuai peran masing-masing.  Sehingga ada kewajiban orangtua siswa membayar sejumlah uang komite demi menunjang kelancaran pelaksanaan pendidikan di sekolah. Tapi jangan sampai karena sesuatu alasan lantas ijazah siswa ditahan, ”demikian Benyamin di ruang kerjanya, Selasa 21 Mei 2019.

Baca Juga :  Dari Kejadian Sampai Keluaran PT FLOBAMOR Terus MERUGI

Pentingnya pembentukan badan komite sekolah, menurut mantan Penjabat Bupati Alor itu, bertujuan untuk membantu penatalaksanaan pendidikan di lembaga sekolah. Namun banyak sekolah yang salah memanfaatkan uang komite. Adanya ketimpangan-ketimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan uang komite sekolah inilah menyebabkan para orang tua tidak tepat waktu untuk membayarnya.

“Padahal uang komite sesungguhnya adalah kewajiban. Akan tetapi karena pengurus komite termasuk kepala sekolah salah kelola ini uang komite maka dampak ikutannya pada siswa tidak bisa terima ijazah. Iya, kalau memang benar hal ini benar terjadi. Karena kami dinas belum menelusurinya lebih jauh,”aku Benyamin menanggapi pertanyaan awak media Cakrawala dan mediapurnapolri.id, mempersoalkan dugaan penyalahgunaan uang komite oleh Ambrosius Pan, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Fatuleu Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  SULAMANDA, Sudah Lama Aku Menanti Anda

Terkait uang komite dan kewajiban lain yang menjadi biang permasalahan pihak sekolah menahan ijazah siswa, seperti fakta yang dialami Bernard Nunang dan Hendra Weto. Kedua siswa yang mengaku lulusan (angkatan) tahun 2018 (Tahun Ajaran 2017/2018) dari SMKN 5 Kupang ini mengatakan, bukan saja satu dua orang (siswa) saja yang tidak bisa ambil ijazah tepat waktu. Hanya gara-gara belum membayar Uang Komite kami tidak bisa terima ijazah dari  sekolah ini (SMKN 5 Kupang, red).

Baca Juga :  Pendekar KTP ‘ROMA’ Diarak Keliling Kota MAUMERE

“Saya sudah beberapa kali datang dari Lembata hanya untuk mau ijazah. Tapi sampai di sekolah ini sepertinya saya dipersulit. Saya kira cuma saya saja yang belum terima ijazah karena alasan belum bayar uang komite. Tapi ternyata ada banyak siswa seangkatan dengan saya yang juga mengalami hal yang sama saya alami,”ungkap Bernard saat ditemui awak citra-news.com di halaman SMKN 5 Kupang bilangan Jl. Nanga Jamal Naikoten 1, Kota Kupang-Timor Provinsi NTT, Sabtu 25 Mei 2019.