Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

POLISI Disebut LBH Pelaku Kekerasan Pers Terbanyak

Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutkan, di era Presiden Joko Widodo (JOKOWI) kasus kekerasan terhadap wartawan/jurnalis terbanyak dilakukan oleh aparat kepolisian. Di sepanjang tahun 2018 saja terdapat 71 kasus. Koq tega iya?

Jakarta,citra-news.com – LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat terdapat 71 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun 2018 di 22 provinsi.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, pelaku kekerasan jurnalis paling banyak adalah pihak kepolisian yaitu sebanyak 30 persen, warga 22 persen, pejabat pemerintah 13 persen, TNI 7 persen, kader dan simpatisan partai 5 persen serta pengusaha 4 persen.

“Kepolisian menjadi pelaku kekerasan yang paling banyak terhadap pers, disebabkan mereka adalah aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan pers,”kata Ade seperti dikutip Riyan Setiawan, reporter Tirto.id,  Rabu 16 Januari 2019.

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi

Menurutnya, selama melakukan monitoring kekerasan jurnalis, LBH Pers mencatat 15 kasus terjadi di Jakarta. Kemudian daerah Sulawesi Selatan terdapat 8 kasus dan Jawa Timur 6 kasus, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, masing-masing 4 kasus dan beberapa daerah lainnya.

Ade menjelaskan, kekerasan jurnalis paling banyak di Jakarta karena pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang berpusat di ibu kota. Sehingga, jurnalis di Jakarta berpotensi lebih besar mengalami tindak kekerasan dibandingkan daerah lain.

“Nah jadi kenapa di Jakarta kekerasan jurnalis banyak, karena [terkait] isu pemilu itu berpusat di ibu kota,” kata Ade di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan,.

Sepanjang tahun 2018, LBH Pers telah menangani 24 kasus secara litigasi. Yaitu 11 kasus ketenagakerjaan, 2 kasus perdata, 3 kasus pidana, 2 kasus hak cipta, dan 6 kasus sengketa pemberitaan.

Baca Juga :  PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

“LBH Pers merekam sedikitnya terdapat masalah serius terkait kebebasan pers dan berekspresi. Dari data yang dikumpulkan menyebutkan kasus kekerasan terhadap wartawan/jurnalis  dengan prosentase Polisi 30 persen, warga 22 persen, pejabat pemerintah 13 persen, TNI 7 persen,” pungkasnya.

Berapa kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Indonesia  (sebut saja) dari tahun 2016 hingga medio 2017? Mengapa tak ada satupun kasus-kasus ini diproses hukum? Sejumlah pertanyaan ini terus menghantui korban (wartawan) atau keluarga korban.

“Selama 2 tahun terakhir, meskipun jumlah kasus kekerasan meningkat tajam, tidak ada satu pun pelaku yang kemudian diproses hukum dan dibawa ke pengadilan. Namun, dari sejumlah kasus kekerasan itu, tidak ada satu pun pelaku yang diseret ke meja hijau. Hampir semua kasus berakhir dengan “damai,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono, saat konferensi pers di World Press Freedom Day, 3 Mei 2018 lalu.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

Menurutnya, langkah “damai” ini berujung pada pembiaran terhadap pelaku. Lantaran ada semacam impunitas terhadap pelaku dan minim efek jera. Karena itu jangan heran kalau kekerasan itu terjadi terus, tegas Suwarjono.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, kasus kekerasan terhadap wartawan nyaris merata di hampir semua provinsi di Indonesia. Paling banyak di Jakarta dengan 11 kasus dan Makassar 5 kasus. Mirisnya, kasus-kasus ini didominasi kekerasan fisik, sebanyak 38 kasus, dan pengusiran sebanyak 14 kasus.  Untuk kasus pengusiran, banyak terjadi di Jakarta, termasuk larangan Kompas TV dan Metro TV, meliput gerakan jalanan dalam Pilkada DKI yang menyebut diri sebagai Aksi Bela Islam.