Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

FLOTIM Kabupaten TERENDAH Dana Desa

CitraNews

Bupati Flores Timur, ANTON Hadjon saat gedung DPRD NTT, Jumat 04 Oktober 2019. Doc. CNC/marthen radja

Pieter Manuk menyatakan tinggi rendahnya penetapan alokasi dana desa menjadi kewenangan pemerintah pusat. Walau demikian berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Sinun Petrus Manuk mengatakan pengelolaan dana desa yang digelontorkan miliaran rupiah per desa sudah berbergeser. Dari sebelumnya 70 persen pembangunan fisik kini sudah bergeser ke 70 persen pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Hasil KERJA Pemerintah NTT Menggembirakan

“Mulai tahun 2020 pengelolaan dana desa bukan lagi 70 persen pembangunan fisik. Akan tetapi 70 persen pemberdayaan masyarakat sedangkan 30 persennya untuk kegiatan fisik. Sesungguhnya kemiskinan masyarakat bukan karena ketiadaan infrastruktur. Memiliki rumah yang layak adalah salah satu indicator kesejahteraan masyarakat,”kata Manuk saat ditemui awak citra-news.com di Kupang, Selasa pecan lalu.

Baca Juga :  PERHUTANAN Sosial Perlu DIOPTIMALISASIKAN Pemanfaatannya

Dia mengakui ada beberapa ketimpangan pengelolaan dana desa untuk kegiatan fisik ini. Seperti apa ketimpangannya kami juga tidak memahaminya. Karena tinggi rendahnya pengalokasian anggaran ke setiap desa dan yang melakukan evaluasi adalah pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Baca Juga :  Tanam KELOR di Hari BAKTI PU Ke-73

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuan pemberian bantuan dana ke masing-masing desa di tanah air dalam kerangka peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.