Menurut Manuk, upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan adalah bentuk pemberdayaan masyarakat desa. Mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat denganmeningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya (SDA dan SDM) jadi prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Memiliki potensi sumber daya alam yang beragam, sambung Manuk, namun minim SDM untuk mengelolanya maka kemiskinan tetap ada. Perkuatan dan perluasan produk-produk unggulan desa atau kawasan desa adalah bagian dari usaha-usaha ekonomi yang perlu didayagunakan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 3026 desa yang berkaraker kepulauan ini. dari struktur anggaran yang dialokasikan ke masing-masing desa tahun 2019 maka ada desa dengan kategori dana desa tertinggi dan terendah.
Alokasi dana desa Tertinggi tahun 2019, sebut Manuk, adalah Desa Waiholo Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan besarnya mencapai Rp 2.035.733.154. Sedangkan dana desa Terendah di Desa Bedalewun Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Fakta ini justru berubah di tahun 2020, kata Manuk. Untuk alokasi dana desa tahun 2020 di Provinsi NTT dengan total Rp 3.090.060.054.000. Dan dari angka yang ada terdapat dana desa Tertinggi yakni di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dengan jumlah dana yang akan diterima masyarakat sebesar Rp 292.714.790.000. Sementara dana desa Terendah akan diterima masyarakat desa di Kabupaten Sumba Tengah dengan jumlah sebesar Rp 72.923.034.000.
“Bagaimana prosedur dan mekanisme serta pengelolaannya untuk kebutuhan apa saja, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang digariskan dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019. Disitu jelas dikatakan pengelolaan dana desa tahun 2020 lebih memprioritaskan pemberdayaan masyarakat,”tutur Manuk.