Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

CitraNews

Ternyata Ada Proses Sewa Beli

Mantan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho pun membuka ‘rahasia’ kenapa dirinya bersikeras menggunakan barang negara yang bukan miliknya itu.

Berikut penuturannya, Mobil DH 2 C yang saya (Obed Naitboho, red) gunakan karena ada proses sewa beli. Dan dasar hukumnya adalah PP Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Daerah. Sehingga pejabat atau mantan pejabat berhak untk sewa beli kendaraan perorangan milik pemerintah.

Baca Juga :  Para TAHANAN Harus Diperlakukan Secara MANUSIAWI

Saya, lanjut dia, sudah mengajukan permohonan sewa beli dari tanggal 8 Agustus 2018. Karena terjadi transisi pemerintah maka saya hanya dapat persetujuan untuk pinjam pakai, sampai menunggu proses sewa beli. Serta hari ini saya serahkan mobil DH 2 C sambil menunggu proses sewa beli. Dan Pemda TTS berjanji  bahwa akan segera diproses dalam waktu 2 minggu, ungkap Naitboho kepada wartawan di halaman kejari TTS di SoE, Senin 21 Oktober 2019.

Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Kajari TTS, FACHRIZAL, SH memberikan keterangan pers. Doc. CNC/Jor Tefa-Citra News

Terhadap senandung asa dengan teka-teki bersayap ini, Kajari Fachrizal, SH kepada awak media menuturkan, hari ini Senin 21 Oktober 2109 yang bersangkutan (Obed Naitboho, red) telah menyerahkan mobil dinas DH 2 C. Dan kami dari pihak Kejari SoE akan menyerahkan mobil dinas ini ke Pemda TTS untuk diurus proses kepemilikannya sesuai atura yang berlaku.

Baca Juga :  Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

“Hari ini kami menyerahkan mobil dinas DH 2 C ke Pemda TTS. Dan setelah kami menyerahkan mobilnya maka urusan kami sudah selesai,”ucap Fachrizal. +++ jofan/citra-news.com