Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

CitraNews

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil menahan enam orang tersangka (6 TSK) yang diduga terlibat langsungdalam dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair.

Mereka adalah YULIA Afra selaku KPA  (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Tata Ruang Permukiman Prov.NTT); DONNA Febiola Toh, selaku PPK pada Dinas Perumahan dan Tata Ruang Permukiman Prov.NTT; LINDA Liudinato (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri); HADMEN Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri); dan tiga TSK dari Konsulta Pengawas.

Baca Juga :  KPK Harap Setya Novanto Segera Bayar Uang Pengganti

Selain menahan para TSK, Kejati NTT juga pernah memanggil Drs. FRANS Lebu Raya (mantan Gubernur NTT) dan Ir. BENEDIKTUS Polo Maing (Sekda NTT) sebagai SAKSI. Konon, persidangan yang digelar dengan materi yang berkutat soal keterangan saksi ini, guna menelisik lebih dalam siapa ‘pewayang’ atau dalang sesungguhnya kasus ini.

Baca Juga :  Operasi TILANG MERESAHKAN Warga, UPT Samsat Beri Klarifikasi

ADELINO Jadi Saksi Korupsi Lantas TUPOKSI Amburadul?

Terhadap fakta tersebut, Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd kepada citra-news.com menyatakan, selaku kepala bidang GTK dia (Adelino da Cruz Soares, red) harus bisa me-manage  (mengatur) waktu sedemikian rupa agar tidak mengganggu Tupoksinya.

“Sebenarnya saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari hal itu. Akan tetapi karena dia (Adelino da Cruz Soares, red) adalah salah pejabat di dinas dan memang kehadirannya di kasus NTT Fair ini sangat dibutuhkan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya kira dia wajib mentaatinya,”ungkap Benyamin saat ditemui awak media ini di SMKN 5 Kupang, Senin 21 Oktober 2019.