Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

K-13 Untuk SMK Persingkat MASA BELAJAR di Politeknik

CitraNews

Dra. SAFIRAH C.Abineno, Kepala SMKN 5 Kupang, Timor Provinsi NTT. Doc. CNC/marthen radja-Citra News.

Revitalisasi di dunia pendidikan saat ini dilaksanakan melalui penyelerasan kurikulum tahun 2013 (K-13). Bagi lulusan SMK tidak membutuhkan waktu yang lama kuliah di perguruan tinggi, khususnya Politeknik. Itu berarti tidak lagi ada mahasiswa drop out (DO) bukan?

Citra-News.Com, KUPANG – BARU ADA TIGA Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerapkan Kurikulum tahun 2013 (K-13). Dalam mana menerapkan 4 (empat) tahun pendidikan khususnya untuk jurusan (Kompetetensi Keahlian-Komli) KJIJ dan KGSP. Ketiga SMK tersebut masing-masing SMKN 5 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, dan SMKN 1 Maumere Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Optimis, RAKYAT Bisa Hidup SEJAHTERA di Negeri Tergantung Tindakan - NTT

Demikian Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. SAFIRAH C. Abineno melalui Sekretaris Panitia Workshop, Dra. MARIA W. Lauata ketika ditemui awak citra-news.com di sela-sela kegiatan workshop bertajuk, Pendampingan Penyelarasan Kurikulum SMK 4 Tahun SMK, Industri dan Politeknik Program Seamless Dual System, di gedung SMKN 5 Kupang, Timor NTT Kamis, 21 November 2019.

Baca Juga :  Bangun UMKM Tebar Produk EKRAF di Obyek Wisata Premium

Saat dikonfirmasi Maria didampingi OTNIAL G.Boy, S.Pd, Ketua Komli (Kakomli) KJIJ, dia menjelaskan, menjadi spirit dari penerapan K-13 bagi lembaga pendidikan SMK adalah berbasisikan kompetensi keahlian (Komli). Khususnya di SMKN 5 Kupang ada Komli Konstruksi Jalan Irigasi dan Jembatan (KJIJ) dan Konstruksi Gedung Sanitasi Perkantoran (KGSP). Komli ini lamanya pendidikan 4 tahun, termasuk satu tahun siswa melakukan praktek kerja lapangan (PKL). Ini memberikan ruang  kemudahan bagi siswa lulusan SMK, terutama bagi lulusan yang hendak melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi khususnya di Politeknik.

Baca Juga :  Menuju SDM UNGGUL Kemenhub Gelar Diklat Pember