Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

EMPAT Sertifikat Tanah, BUKTI Yuridis Untuk Pemkot Kupang

CitraNews

Portal Berita citra-news.com mengutip siaran pers Bagian Humas Setda Kota Kupang menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah ini berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi pada Rabu 28 Juli 2021. Bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah Pemkab Kupang kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kupang juga menyerahkan 8 sertifikat tanah kepada Pemprov NTT. Dan diterima oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si.

Selain itu satu sertifikat tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang diterima oleh Kepala BPS Kabupaten Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane, serta satu sertifikat tanah eks lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK.

Baca Juga :  Menuju PERUBAHAN Hebat Harus BEKERJA Dengan HATI
Baca Juga :  Hari Anti Narkoba, Pejabat dan ASN Kota Kupang Tes Urine

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH,M.Si, Plt.Asisten 3 Sekda Kab. Kupang, Novita Foenay, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang beserta jajarannya.

Ladang Investasi Menggiurkan

Bupati Korinus dalam sambutannya menyampaikan, kebutuhan akan tanah dewasa ini semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah.

Baca Juga :  Petani JANGAN Panik Hadapi MUSIM Tanam, B PUNG PETANI Bank NTT Beri SOLUSI

Tanah tdak hanya digunakan sebagai tempat bermukim. Tanah saat ini juga menurutnya merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut, termasuk pemerintah.