Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

EMPAT Sertifikat Tanah, BUKTI Yuridis Untuk Pemkot Kupang

CitraNews

Sertifikat tanah menurutnya mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, sertifikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status ‘dikuasai atau dimiliki’. Namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal,” ucap Bupati Korinus.

Terhadap aset pemerintah daerah, kata Bupati Korinus, sertifikat tanah juga merupakan syarat mutlak dalam rangka penatausahaan aset pemerintah daerah yang sah, sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTT terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Anggota PMKRI Sebut JUBIR SATGAS Human Trafficking BOHONGI Publik

Atas dasar inilah, penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan hari ini menjadi momentum terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Kementerian maupun Lembaga Negara, dalam menertibkan, mengamankan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah berupa tanah.

Baca Juga :  2,2 Juta Nomor Seluler Pakai Satu NIK

Bupati Korinus menegaskan, sertifikasi tanah harus dilakukan. Sebab apabila mencermati perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kebijakan pemekaran wilayah Kota Kupang, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, maka terdapat sebagian sub urusan pemerintah daerah, serta barang milik daerah yang wajib untuk diserahkan oleh Pemkab Kupang, kepada Provinsi NTT dan Pemkot Kupang sebagai bagian dari penyerahan P3D – Personel, Pendanaan, Prasarana dan sarana, serta Dokumen.

Baca Juga :  FNASDEM Menilai Gubernur VIKTOR Berhasil Melobi PEMPUS Untuk Kelola Bersama TNK

Lebih lanjut Bupati Korinus mengatakan, sama halnya dengan Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang. Ini dalam rangka tertib administrasi penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat ini, diharapkan dapat menghadirkan pengelolaan aset berupa tanah yang tertib, sah, aman dan berkepastian hukum,”pungkasnya. +++ citra-news.com/ tim