Menurutnya, dengan kenaikan kelas dari Kelas IB ke Kelas IA, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan Pengadilan Agama Kupang. Diharapkan empat daerah dibawah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang sudah mengimplementasikan inovasi baru berupa aplikasi elektronik seperti Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online.
Mahkamah Agung juga membuat izin kepada masyarakat kurang mampu untuk berperkara di pengadilan dengan adanya layanan Pembebasan Perkara. Warga bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu atau bisa langsung cek NIK di Kementerian Sosial untuk menikmati layanan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., pada kesempatan itu, mengapresiasi peningkatan kelas Pengadilan Agama Kupang, dari semula Kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A.
Dikatahui acara syukuran peningkatan kelas Pengadilan Agama ini dipadukan dengan Launchin aplikasi PION, di Kantor Pengadilan Agama Kupang, pada Selasa 02 Agustus 2022.
Dalam sambutannya Sekda atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan selamat dan proficiat kepada Pengadilan Agama Kupang atas peningkatan kelas dari 1B menjadi Kelas 1A.
Dia berharap, peningkatan kelas ini tidak hanya sebatas status administrasi saja. Tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas budaya kerja yang berintegritas dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Pemerintah Kota Kupang.













