Kepala Divisi Coorporate & Secretary Bank NTT, ENDRI Wardono (kanan) dalam temu pers di Kupang, Selasa 13 Juni 2023. Doc. citra-news.com/koranntt.com
Adapun bukti lainnya yakni specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP yang bersangkutan.
“Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami (Bank NTT, red) mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku Tabungan”, tegasnya.
Pengaduan ini, lanjut Endri, telah ditangani oleh pihak kepolisian pada Polres TTU. Dan pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Kedua, Pengaduan Nasabah Bank NTT Kantor Cabang (Kancab) Borong Kabupaten Manggarai Timur, Flores.
Lebih lanjut dibeberkan bahwa terhadap pemberitaan yang terjadi pada nasabah Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus, perlu diklarifikasi. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan (Efrinus Natarus, red) mendaftar sebagai pengguna Mobile Banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile. Sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer. Yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp. 6.150.000,00- (enam juta seratus limapuluh ribu rupiah).
Dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekening untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).
Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat. Dan pada prinsipnya, tegas Endri, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Bank NTT Buka Ruang Klarifikasi
Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan dalam waktu 3 x 24 jam.
Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.