Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir Nasabah ASAL Mengadu, BANK NTT Beri Ruang KLARIFIKASI 3 x 24 Jam

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

Demikian klarifikasi Bank NTT atas pemberitaan-pemberitaan berbagai media, tulis humas bank NTT.

Kepada media mitra bank ntt pihak manajemen juga melansir link pengaduan. Intinya, bagi nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan Layanan Resmi Pengaduan Nasabah Bank NTT 24 Jam.

Yaitu jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam. Yakni Call Center Halo Bank NTT 14013.

Jalur kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing) : wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.

Baca Juga :  TERKUTUK, MH Membenam BAYI ke Lubang WC

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id

Serta, hestek media sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT.

Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah. Sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut. Dan BUKAN pada tempat lain, apalagi media sosial (medsos). Dimaksud adalah Instagram, Facebook, dan atau media online yang bukan kategori media massa.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Manajemen Bank NTT juga mengingatkan khalayak bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi.
Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26.

Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

Terutama pada point (kesatu) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

(kedua) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, atau dalam tempo Satu Hari.  +++ citra-news.com/humas bankntt

Sumber naskah & foto : Editan citra-news.com

Sumber: Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan M-Banking Bank NTT, Pengaduan Nasabah. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab M-Banking Bank NTT, Pengaduan Nasabah.