Demikian klarifikasi Bank NTT atas pemberitaan-pemberitaan berbagai media, tulis humas bank NTT.
Kepada media mitra bank ntt pihak manajemen juga melansir link pengaduan. Intinya, bagi nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan Layanan Resmi Pengaduan Nasabah Bank NTT 24 Jam.
Yaitu jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam. Yakni Call Center Halo Bank NTT 14013.
Jalur kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing) : wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.
Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id
Serta, hestek media sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT.
Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah. Sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut. Dan BUKAN pada tempat lain, apalagi media sosial (medsos). Dimaksud adalah Instagram, Facebook, dan atau media online yang bukan kategori media massa.
Manajemen Bank NTT juga mengingatkan khalayak bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi.
Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26.
Terutama pada point (kesatu) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
(kedua) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, atau dalam tempo Satu Hari. +++ citra-news.com/humas bankntt
Sumber naskah & foto : Editan citra-news.com