Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Tuntut Dua Hal Pokok

Diketahui saat ditemui awak citra-news.com, AAT Sukatma, SH. MH dari LAW OFFICE “The GLO and Partners” ini didampingi Asistennya bernama Mulyo Utomo, S.Pd.

Adapun dalam kasus pemutusan hubungan kerja tanpa prosedural ini, para pihak yang terlibat langsung didalamnya adalah Khaerudin, Cs melawan (versus) PT. Besar Inti Global (BIG) dan PT. Bintang Citra Pratama (BCP).

Baca Juga :  LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

Mulyo Utomo, S.Pd -Asisten Aat Sukatma, SH, MH. Doc. marthen radja/citra-news.com

Terpantau dalam upaya Klarifikasi permasalahan bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di bilangan Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang. Dan kasus yang melilit Khaerudin, Cs yang didampingi Aat Sukatma, SH, MH pada Rabu 22 November 2023, mereka bertemu dengan TIRAMA PASARIBU, S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial.

Baca Juga :  Keluarga Limau MENANG Pemprov NTT Ngotot BANDING

Dikabarkan, dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini menyangkut dua hal pokok yang dituntut.

Yaitu tuntutan pertama, Pihak Perusahan tidak membayar Pesangon. Dan tuntutan kedua adalah Pihak Perusahaan Kurang bayar Upah atau Upah buruh jauh dibawah UMR kabupaten/kota) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

“Tapi hal itu nantinya akan dibuktikan di meja Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tujuan kita mencari kepastian secara hukum. Kan gitu”, kata Aat.  +++ marthen/citra-news com

 

Sumber: Khaerudin dan Aat Sukatma, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Law Office THE GLO & PARTNERS. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Law Office THE GLO & PARTNERS.