Tuntut Dua Hal Pokok
Diketahui saat ditemui awak citra-news.com, AAT Sukatma, SH. MH dari LAW OFFICE “The GLO and Partners” ini didampingi Asistennya bernama Mulyo Utomo, S.Pd.
Adapun dalam kasus pemutusan hubungan kerja tanpa prosedural ini, para pihak yang terlibat langsung didalamnya adalah Khaerudin, Cs melawan (versus) PT. Besar Inti Global (BIG) dan PT. Bintang Citra Pratama (BCP).
Mulyo Utomo, S.Pd -Asisten Aat Sukatma, SH, MH. Doc. marthen radja/citra-news.com
Terpantau dalam upaya Klarifikasi permasalahan bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di bilangan Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang. Dan kasus yang melilit Khaerudin, Cs yang didampingi Aat Sukatma, SH, MH pada Rabu 22 November 2023, mereka bertemu dengan TIRAMA PASARIBU, S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial.
Dikabarkan, dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini menyangkut dua hal pokok yang dituntut.
Yaitu tuntutan pertama, Pihak Perusahan tidak membayar Pesangon. Dan tuntutan kedua adalah Pihak Perusahaan Kurang bayar Upah atau Upah buruh jauh dibawah UMR kabupaten/kota) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022.
“Tapi hal itu nantinya akan dibuktikan di meja Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tujuan kita mencari kepastian secara hukum. Kan gitu”, kata Aat. +++ marthen/citra-news com