Untuk itu kini sudah dalam proses permohonannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Bahkan sudah dalam tahapan mediasi kedua.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudara Khaerudin telah menyampaikan pokok-pokok permasalahannya ke pihak Disnaker”, kata Aat.
Sesungguhnya ada 4 tenaga kerja yang diperlakukan secara sepihak. Atau diPHK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa masa kerja keempat ‘korban’ rata-rata 8-11 tahun. Dan kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan pokok-pokok permasalahannya.
Kika : Khaerudin dan Aat Sukatma, SH, MH. Doc. marthen radja/citra-news.com
Kien kami Sdr. Khaerudin sudah cukup lama bekerja sesuai kontrak kerja di PT BCP selakunpwrusahaan Alihdaya/Aut Soursing. Dalam mana PT BIG jika mengacu pada Petmen Naker Nomor 19 Tahun 2012 tentang penggunaan Alihdaya tersebut.
Bahwa apabila nama Alihdaya tersebut telah mencatatkan dan mendaftarkan, pertama, MoU dan kedua Perjanjian Kerja (PK). Dimana pekerja sejak tahun kesatu sampai dengan tahun ke 11 (sebelas) sah secara hukum dia (Khaerudin, Cs) metupakan karyawan PT BCP.
Dan sebaliknya, tambah Aat, apabilan dalam Permen Naker No.19/2012 itu tidak dipenuhi unsur-unsurnya, PT BCP diduga tidak mendaftarkan tidak mencatatkan MoU dan PK maka hubungan industrialnya beralih menjadi tanggung jawab PT BIG.
“Jadi apapun alasannya dalam hubungan industrial kita mengacu pada ketentuan yang berlaku”, tegasnya.
Makanya dalam hal ini masih dalam proses untuk kita mencari pembenaran.
apakah Sdr.Khaerudin ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebagai karyawan PT BCP atau karyawan PT BIG, iya kita masih dalam proses hukum.