Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Untuk itu kini sudah dalam proses permohonannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Bahkan sudah dalam tahapan mediasi kedua.

“Kami selaku kuasa hukum dari saudara Khaerudin telah menyampaikan pokok-pokok permasalahannya ke pihak Disnaker”, kata Aat.

Sesungguhnya ada 4 tenaga kerja yang diperlakukan secara sepihak. Atau diPHK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa masa kerja keempat ‘korban’ rata-rata 8-11 tahun. Dan kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan pokok-pokok permasalahannya.

Baca Juga :  LAW Office THE GLO & Partners Segera SERET PT BIG dan PT BCP ke PHI Di PN Serang

Kika : Khaerudin dan Aat Sukatma, SH, MH. Doc. marthen radja/citra-news.com

Kien kami Sdr. Khaerudin sudah cukup lama bekerja sesuai kontrak kerja di PT BCP selakunpwrusahaan Alihdaya/Aut Soursing. Dalam mana PT BIG jika mengacu pada Petmen Naker Nomor 19 Tahun 2012 tentang penggunaan Alihdaya tersebut.

Bahwa apabila nama Alihdaya tersebut telah mencatatkan dan mendaftarkan, pertama, MoU dan kedua Perjanjian Kerja (PK). Dimana pekerja sejak tahun kesatu sampai dengan tahun ke 11 (sebelas) sah secara hukum dia (Khaerudin, Cs) metupakan karyawan PT BCP.

Baca Juga :  BAHAYA Modus PENIPUAN Terus Membidik BANK NTT, Endry : Nasabah JANGAN Tertipu

Dan sebaliknya, tambah Aat, apabilan dalam Permen Naker No.19/2012 itu tidak dipenuhi unsur-unsurnya, PT BCP diduga tidak mendaftarkan tidak mencatatkan MoU dan PK maka hubungan industrialnya beralih menjadi tanggung jawab PT BIG.

Baca Juga :  DANIAL Benu HAMILI Dua Anak SMK Sekaligus

“Jadi apapun alasannya dalam hubungan industrial kita mengacu pada ketentuan yang berlaku”, tegasnya.

Makanya dalam hal ini masih dalam proses untuk kita mencari pembenaran.
apakah Sdr.Khaerudin ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebagai karyawan PT BCP atau karyawan PT BIG, iya kita masih dalam proses hukum.

Sumber: Khaerudin dan Aat Sukatma, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Law Office THE GLO & PARTNERS. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Law Office THE GLO & PARTNERS.