Kepada Bank NTT Bupati Kupang ini meminta agar perjanjian kerjasama penerapan KKPD ini dibuat secara lebih khusus. Ini dimaksudkan untuk mencegah korupsi dan pelaksanaanya lebih efisian dan efektif serta tepat sasaran.
Bupati berharap dalam nomenklatur Perjanjian Kerja Sama (PKS) lebih detail. Karena lewat PKS ini niatnya hanya untuk mencegah korupsi dan dalam pelaksanaannya secara efisien dan efektif.
“PKSnya Saya minta dirumuskan baik-baik antara Pemkab Kupang dengan Bank NTT. Jangan terkesan administrasinya baik tetapi proses pencairannya menjadi berbelit-belit dan akhirnya menimbulkan kerugian di dalam proses,” timpalnya.
Dia menambahkan, sesungguhnya masa kepemimpinan kami dari 2019 sampai dengan 2023. Yang seharusnya akan berakhir pada 2024. Akan tetapi ada peraturan pemerintah pusat yang harus mempercepatnya maka kami akan selesai pada 31 Desember 2023.
Pada kesempatan itu Bupati Kupang, Korinus Masneno, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Bank NTT serta seluruh jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Bakal Lebih Mudah
Hal senada juga disampskan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho.
Aleks mengatakan digitalisasi KKPD bakal lebih memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.