Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KPPS Jadi Ujung Tombak Memastikan DEMOKRASI Yang JURDIL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Anggota PPS Bello Messak Natbais dalam pemaparan materi tentang Tata Kerja KPPS mengingatkan, anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya agar tidak keluar dari aturan yang ada.

“Teman-teman sejawat anggota KPPS dipercayakan mengemban tugas negara. Yaitu untuk mengawal jalannya proses demokrasi di Pemilu 2024”, kata Messak.

Harus diingat, tegas dia, bahwa KPPS sebagai penyelenggara Pemilu dimaksud. KPPS bukan Timses (Tim Sukses) dari oknum Caleg, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, atau dari Parpol tertentu.

Baca Juga :  JANGAN Ragu dan BIMBANG, Ayo DATANG ke LABUAN BAJO

“Jika KPPS melanggar atas ketentuan yang berlaku maka tanpa ampun yang bersangkutan dikenai saksi pidana atau penjara”, tegas Messak berulang.

Hal senada kembali ditegaskan Renol Tuan. Mengasi materi Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024, Renol mengatakan, anggota KPPS harus memahami lebih sungguh hal substantif terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara

“Teman-teman KPPS harus lebih jeli terutama saat penghitungan suara. Karena akan berakibat fatal jika kurang hati-hati”, tuturnya.

Baca Juga :  JULIE Laiskodat Harap EXPO Sunda Kecil Beri INCOME

Hal yang harus dihindari, tambah Renol, adalah punya tendensi kepentingan. Bahwa keberpihakan terhadap Parpol dan Caleg tertentu dan atau pasangan Capres Cawapres tertentu, itu sama dengan mencederai diri sendiri.

“Bila sampai ketahuan ada anggota KPPS yang punya cara kerja melanggar aturan, maka perbuatan itu sangat tidak bisa ditolerir. Dipenjara itu sudah pasti,” kata Renol.

Jadi KPPS dalam melaksanakan tugas adalah menjaga Independensi, artinya tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Kolaboratif Menuju PETANI MILENIAL Kementan RI Ajak Pemprov NTT

Berikut punya Integritas. Nilai integritas inti, yaitu jujur, bertanggung jawab, dan disiplin. Berintegritas jujur adalah lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong. Sementara tanggung jawab memiliki arti siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan alias tidak buang badan.

Kemudian KPPS juga harus menjaga Validitas suara. Untuk hal ini maka perlu mengetahui dengan persis kedudukan kontestasi tetutama calon legislatif. Entah calon anggota DPD,
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupten/Kota.