AMBROSIUS Kodo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Doc. istimewa
Ambros : Sekolah negeri jangan pungut sama rata. Harus ada pemetaan atau mapping yang jelas berdasarkan…..
Citra News.Com, KUPANG – PERIHAL sumbangan dana Komite yang dikemas dengan sebutan Bantuan Pendanaan Pendidikan (BPP) di SMKN 5 Kupang, menyisakan segudang tanggapan minor dari banyak pihak.
Tidak terkecuali Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K Prov. NTT), AMBROSIUS Kodo.
Usai Rapat Paripurna DPRD NTT, Rabu malam (14/8) AMBROS kepada Portal berita citra-news.com menjelaskan, pihak sekolah boleh-boleh saja meminta kontribusi dari para orangtua murid atau siswa untuk kemajuan pendidikan.
Akan tetapi harus benar-benar mendapat persetujuan semua orangtua siswa. Jangan hanya ada beberapa saja yang sepakat. Atau hanya dua tiga keterwakilan orangtua yang menurut kepala sekolah sejalan dengan pemikirannya.
Hal itu disampaikan Kadis Ambros menyikapi Rapat Komite SMKN 5 Kupang tanggal 05 Agustus 2024. Dimana agendanya menyangkut Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) tahun ajaran 2024/2025.
Diketahui, RABS dari agenda rapat ini menurut Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SMKN 5 Kupang, Jeverson Lay bersumber dari Bantuan Pendanaan Pendidikan (BPP) yakni sejumlah dana pungutan dari para orangtua siswa Kelas X, XI, dan Kelas XII. Atau disebut dana Komite sekolah.
“Besaran BPP dalam keputusan rapat komite sebelumnya sebesar
Rp 150.000 per siswa per bulan. Dalam rapat hari ini kita bicarakan item belanja apa saja yang dibutuhkan sekolah. Diantaranya tunjangan kesejahteraan guru ASN yang mendapat tugas-tugas tambahan. Seperti melakukan kunjungan rumah, karena siswa SMKN 5 Kupang ada yang tinggal di luar Kota Kupang”, jelas Lay usai Rapat Komite, Senin 05 Agustus 2024.
Walau demikian keputusan rapat yang dituangkan dalam Berita Acara, khususnya terkait tunjangan kesejahteraan bagi guru ASN yang mendapat tugas tambahan, oleh Kadis PK Provinsi NTT harus ditinjau kembali.
“Keputusan itu harus ditinjau kembali. Saya sudah berkali-kali mengingatkan para kepala sekolah, untuk tidak boleh memungut apapun namanya itu dana dari Komite sekolah. Boleh pungut tapi harus didahului dengan pemetaan atau mapping. Dimana ada keluarga miskin yang seharusnya pihak sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan apapun namanya itu”, tegas Ambros.
JEVERSON Lay -PLH Kepala SMKN 5 Kupang. Doc. marthen radja/citra-news com
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melakukan pungutan apapun namanya dari komite sekolah harus mendapat persetujuan menyeluruh dari semua orangtua/wali peserta didik. Dan pungutan apapun namanya itupun juga harus berdasarkan analisa kebutuhan prioritas sekolah yang tidak dibiayai oleh negara.