Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Gunakan BPP Untuk ASN, Begini Peringatan KADIS PK NTT Kepada PLH SMKN 5 Kupang

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Dilarang Angkat Tenaga Honor

Ambros menambahkan, dari dinas sudah beri peringkatan agar kepala sekolah tidak mengangkat tenaga honor sesuai selera kepala sekolah.

“Saya juga sekarang sudah melarang para kepala sekolah supaya tidak mengangkat tenaga guru pegawai honor sesuai selera. Konsultasikan dulu ke kepala dinas. Supaya kita bisa analis kebutuhan guru pegawai itu, apakah perlu? Agar supaya jangan asal angkat menurut selera kepala sekolah”, tohoknya.

Lalu kalau angkat memang sekolah butuh, lanjut Ambros, klausul di Perjanjian Kerja itu harus jelas. Kontrak misalkan satu tahun. Setelah itu memang dibutuhkan lagi iya bisa dipanggil lagi.

Baca Juga :  GAMKI, Winston : Adalah PETARUNG Tangguh yang Siap MEMBANGUN

“Kontrak dengan Perjanjian Kerja bisa dilakukan sepanjang formasi itu belum diisi oleh PNS atau P3K. Tapi alau sudah diisi oleh itu maka otomatis harus stopkan. Karena apa? Karena dia datang atas dasar beban biaya dari orangtua siswa”, tegasnya.

Boleh-boleh saja kalau memang sekolah ingin meningkatkan kualitas pembelajaran dan lain sebagainya. Ada hal-hal yang mau dikembangkan sekolah tetapi tidak bisa dialokasikan melalui dana BOS, bisa dirundingkan.

Baca Juga :  LILYANA Kembali BERKARYA Untuk NTT

Akan tetapi perlu diingat, harus ada pemetaan yang jelas. Mana itu keluarga miskin dan dia sama sekali tidak.boleh dipungut biaya apapun.

“Itukan bisa dibuktikan. Misalkan ada surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan domisili orangtua siswa. Atau orangtua yang bersangkutan masuk dalam data keluarga Pra Sejahtera”, terangnya.

Kalau dikatakan rapat komite di SMKN 5 Kupang itu membicarakan soal Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS). Akan tetapi apakah semua oranggtua sudah sepakat. Jika hanya ada beberapa orangtua saja sepakat maka PLH Kepala Sekolah harus pending dulu. RABS itu bisa dijalankan setelah ada pemetaan. Dimana KK miskin jangan dikenakan pungutan apapun. Ingat itu! Karena sumber dananya dari orangtua siswa.

Baca Juga :  UCB dan Hotel Harper AKOMODIR Lulusan SMKN 5 Kupang

“Oke, ama tulis baik-baik iya. Karena pemberitaan dari media massa adalah bagian dari mengedukasi publik. Sehingga pendidikan kita ke depannya bisa berkembang maju lebih baik lagi”, ucapnya. +++ marthen/citra-news.com

 

 

Sumber: Ambros Kodo
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Guru P3K, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Guru P3K, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus.